Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan antara maraknya praktik penyelundupan pekerja migran secara ilegal dan ketentuan hukum yang mewajibkan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 2004. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pekerja migran serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 615K/PID.SUS/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menegaskan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural sebagai pelanggaran serius, serta menguraikan pembuktian alat bukti, niat jahat, dan peran aktif terdakwa sebagai Direktur Keuangan. Novelty penelitian ini terletak pada sorotan terhadap pertanggungjawaban pidana pejabat struktural dalam korporasi yang selama ini luput dari jerat hukum. Kesimpulannya, putusan Mahkamah Agung mencerminkan upaya serius penegakan hukum untuk melindungi pekerja migran dari kejahatan terorganisir. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah melakukan reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi agar pejabat tidak dapat berlindung di balik jabatan administratif dalam kasus serupa.
Copyrights © 2025