Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN.Bir mencerminkan ketidaksesuaian antara kenyataan dan ketentuan hukum terkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yang dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 KUHP. Terdakwa dinyatakan bersalah karena tindakannya dianggap melebihi batas proporsionalitas saat membela diri dan ibunya dari ancaman, hingga menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum bagi terdakwa dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan analisis data kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak dalil noodweer karena pembelaan terdakwa dianggap tidak proporsional dan tidak sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHP, sehingga menjatuhkan pidana penjara lima tahun. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis kritis terhadap batas pembenaran hukum dalam pembelaan terpaksa dan dampaknya terhadap hak-hak sipil terdakwa. Kesimpulannya, pemidanaan tetap dijalankan berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, serta memperhatikan hak narapidana dalam kerangka sistem pemidanaan yang humanis. Disarankan agar lembaga pemasyarakatan menyediakan program pembinaan hukum terstruktur bagi narapidana kasus kekerasan untuk memperkuat fungsi rehabilitatif pemidanaan.
Copyrights © 2025