As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Vol. 5 No. 2 (2025): September (2025) As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

Peran Dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Di Aceh Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah

Rukniza (Unknown)
Fahmi, Chairul (Unknown)
Jihad, Azka Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2025

Abstract

Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000. Bisnis Syariah seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan harus diawasi melalui mekanisme yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah, agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini membahas peran, tanggungjawab dan hambatan Dewan Pengawas Syariah di Aceh terhadap pengawasan Lembaga Bisnis Syariah berdasarkan perspektif siyasah dusturiyah. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder didapati penulis melalui wawancara bersama pihak yang bersangkutan dan sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku, Berdasarkan hasil penelitian, peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Aceh belum berjalan secara efektif. Terdapat sejumlah hambatan yang menghambat pelaksanaan fungsi DPS, padahal setiap lembaga perbankan dan usaha berbasis syariah diwajibkan untuk membentuk DPS. Secara umum, DPS memiliki tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta melakukan pengawasan agar seluruh aktivitas lembaga keuangan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, pelaksanaan peran DPS di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ideal, mengingat masih adanya hambatan dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Copyrights © 2025