Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian bangsa. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang membahas tentang pemanfaatan sumber daya alam adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun dalam penegakan hukum oleh Polres Pidie masih terdapat kelemahan dalam praktik pencegahan dan penindakan tambang emas ilegal. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data field research, yaitu pengumpulan data langsung di lapangan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggambarkan, menginterpretasikan, dan menyimpulkan temuan lapangan secara deskriptif untuk mengungkap pola dan makna dalam penerapan hukum terhadap kasus pertambangan ilegal. Hasil penelitian menunjukan, Polres Pidie dalam melakukan penegakan hukum menggunakan dua pendekatan utama, yakni preventif dan represif. Upaya preventif meliputi pemasangan papan informasi yang berisi larangan dan himbauan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal, sementara upaya represif dilakukan melalui penangkapan para pelaku pertambangan tanpa izin. Meski demikian, proses penegakan hukum di lapangan tidak lepas dari berbagai hambatan, seperti lokasi pertambangan yang terpencil dan sulit dijangkau, serta keterbatasan dalam pengawasan rutin.
Copyrights © 2025