Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa banyak pelaku usaha Songkok Recca' di Kabupaten Bone dan memahami tentang peran badan hukum sebagai elemen penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif bersama dengan metode penelitian lapangan. Penelitian ini melibatkan semua pemilik usaha Songkok Recca' di Desa Polewali, Dusun Boda', dengan empat pemilik usaha aktif yang dipilih secara acak. Metode yang digunakan adalah wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak tahu banyak tentang jenis badan hukum. Mereka tidak tahu tentang istilah usaha perseorangan, persekutuan, atau perseroan terbatas, dan mereka tidak tahu tentang legalitas usaha dan kewajiban perpajakan. Sebaliknya, pelaku usaha tetap tradisional dan belum terorganisir secara formal, memahami karakteristik dan pengelolaan usaha secara intuitif. Oleh karena itu, agar pelaku usaha Songkok Recca dapat mengembangkan bisnisnya secara legal, profesional, dan berkelanjutan, diperlukan pelatihan hukum dan dukungan terus menerus.
Copyrights © 2025