Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perencanaan pajak (tax planning) atas PPh Pasal 21 di PT PN dengan membandingkan metode gross, net, gross-up, dan mixed sesuai PMK 168 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan simulasi perhitungan PPh Pasal 21 baik tanpa maupun dengan pemberian bonus akhir tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa bonus seluruh metode menghasilkan kondisi lebih bayar, sedangkan dengan bonus Rp3.000.000 hanya metode mixed yang menghasilkan kurang bayar. Strategi yang direkomendasikan adalah penggunaan metode mixed dengan pengaturan bonus akhir tahun karena lebih efisien, menjaga kepatuhan, serta meminimalkan risiko pemeriksaan pajak. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan dalam merancang kebijakan penggajian dan perencanaan pajak karyawan.
Copyrights © 2025