Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, khususnya dalam mendorong keterlibatan mahasiswa pada pengawasan pemilu di Kabupaten Garut. Latar belakang penelitian berangkat dari rendahnya tingkat partisipasi mahasiswa, meskipun mereka memiliki kapasitas intelektual dan akses informasi yang luas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, menggunakan data hasil observasi di Bawaslu Kabupaten Garut, wawancara, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah memiliki landasan hukum yang jelas, namun menghadapi kendala pada aspek komunikasi kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, dan rendahnya kesadaran politik mahasiswa. Upaya perbaikan diarahkan pada penguatan strategi komunikasi berbasis media digital, kolaborasi dengan perguruan tinggi, serta pembentukan komunitas pengawas muda. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan strategi implementasi kebijakan publik di bidang kepemiluan dan memperkaya literatur mengenai pengawasan partisipatif di kalangan mahasiswa.
Copyrights © 2025