Hampir semua ahli hukum memberikan definisi yang berbeda satu sama lain mengenal apa yang dimaksud dengan hukum itu, hal itu terutama disebabkan sangat banyaknya segl-segl dan bentuk serta sangat luasnya humum itu sehingga tidak mungkin ia dirumuskan didalam suatu rumusan yang memuaskan. Akan tetapi lazimnya para sarjana itu memberikan pengertian terhadap hukum itu sebagai rangkaian norma-norma yang menguasai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Adapun norma-norma iti ada kalanya timbul dari kebiasaan-kebiasaan (adat Istiadat) yang berlaku dikalangan masyarakat itu sendiri, adakalanya juga timbul karena adanya keputusan-keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mengadili suatu perkara yang lazimnya juga disebut juris Prudentle dan adakalanya norma-norma itu bersumber dari aturan-aturan yang dibuat/ditetapkan olewh pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk itu, seperti undang-undang dasar, undang-undang peraturan-peraturan pemerintah dsb. dsb. ketiga hal tersebutlah (adat kebiasaan, yurisprudentie dan aturan-aturan perundang-undangan) yang lazim disebut dengan sumber-sumber hukum. Dari ketiga sumber hukum yang paling diutamakan daripada sumber-sumber hukum yang lainnya menurut pasal 15 Algemeene bepalingen van wetgeving (AB), karena aturan perundang-undangan inilah yang merupakan ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan-keputusan hakim maupun adat kebiasaan masyarakat itu. Artinya, suatu keputusan hakim itu baru dipandang sah selama ia tidak bertentangan dengan undang-undang, demikian juga kebiasaan rakyat itu dapat berlangsung terus sebagai hukum selama ia tidak bertentangan/ tidak mengurangi kekuasaan aturan undang-undang.
Copyrights © 1977