Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 17 (1977)

Pendidikan Didalam Hukum Islam

Tauhied, Abu (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2025

Abstract

Pendidikan adalah suatu aktivitas manusia dalam proses tertentu yaitu “Proses Pendidikan”. Dan proses ini menuju kesuatu tujuan yakni tujuan Pendidikan yang hendak dicapai. Sebagai suatu proses hidup, Pendidikan berlangsung melalui pergaulan yakni antara pihak pendidik dan pihak siterdidik. Dengan demikian tidak setiap pergaulan itu dapat menimbulkan situasi Pendidikan, kecuali jika berupa pergaulan antara pendidik sebagai orang yang sudah dewasa dengan anak didik sebagai orang yang belum dewasa. Dalam pada itu, harus dimaklumi bahwa untuk proses Pendidikan diperlukan landasan bertindak. Dengan norma-norma itulah yang membatasi gerak pergaulan antara kedua belah pihak tersebut. Sudah barang tentu norma-norma/ peraturan tersebut adalah berada dipihak pendidik yaitu sebagai landasan bertindak dan membimbing anak didiknya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa Pendidikan itu suatu aktivitas dan proses hidup yang normative. Sedang Ilmu Pendidikan disebut ilmu yang normative. Oleh karena itu norma-norma hidup itu memegang peranan yang menentukan dalam proses Pendidikan. Tanpa norma-norma hukum tertentu, suatu pergaulan antara orang dewasa dan anak-anak belum dapat dikatakan situasi Pendidikan. Pendidikan sebagai  suatu aktivitas sudah barang tentu mempunyai motif dan tujuaan. Dan kedua hal ini terutama berada pada pihak pendidik.

Copyrights © 1977






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...