Efektivitas perlindungan anak dalam kerangka hukum pidana Malaysia melalui Child Act 2001, dikaitkan dengan prinsip-prinsip universal Konvensi Hak Anak (CRC) dan pendekatan etis dalam hukum pidana Islam melalui maqasid al-shariah. Malaysia, sebagai negara yang telah meratifikasi CRC, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Child Act 2001 telah menunjukkan kemajuan normatif dengan mengadopsi prinsip best interests of the child, namun dalam pelaksanaannya, terutama pada aspek penjatuhan sanksi pidana, masih terdapat kesenjangan yang berdampak pada efektivitas perlindungan anak.Dari perspektif hukum pidana Islam, fiqh jinayah menawarkan paradigma perlindungan yang lebih humanis melalui prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan), yang menempatkan anak sebagai amanah dan entitas sosial yang harus dijaga keberlangsungan fisik maupun moralnya. Mekanisme ta’zir dalam hukum Islam memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang kontekstual dan berkeadilan, menyesuaikan dengan derajat pelanggaran serta kondisi sosial anak sebagai korban.Penelitian ini mengusulkan perlunya harmonisasi antara regulasi nasional dan nilai-nilai maqasid untuk menciptakan sistem hukum pidana yang tidak hanya retributif, tetapi juga restoratif dan preventif. Dengan integrasi prinsip CRC dan maqasid al-shariah, perlindungan anak dapat dirancang lebih adaptif, responsif, dan menjunjung tinggi martabat anak sebagai individu yang berhak atas keamanan dan keadilan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025