Sertifikasi halal tidak hanya memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga membawa nilai tambah ekonomi dan sosial bagi dunia usaha. Sertifikasi halal menjadi jaminan bagi konsumen, terutama Muslim, bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, aman, dan berkualitas. Bagi pelaku usaha, sertifikasi ini menjadi investasi jangka panjang yang berdampak positif dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar, baik domestik maupun internasional. Namun, meskipun Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah diimplementasikan hampir sepuluh tahun, banyak pelaku usaha yang belum menjalani sertifikasi ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) untuk mengeksplorasi peran sertifikasi halal dalam membangun kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing perusahaan, dan dampak kebijakan pemerintah terhadap kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa sertifikasi halal memiliki peran signifikan dalam meningkatkan loyalitas konsumen Muslim serta menarik minat konsumen non-Muslim yang menghargai aspek kebersihan dan kualitas produk. Selain itu, sertifikasi halal juga memperkuat daya saing perusahaan di pasar global, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Di Indonesia, sertifikasi halal telah menjadi syarat wajib bagi produk tertentu, mendorong perusahaan, termasuk UMKM, untuk menyesuaikan diri dengan standar halal. Kendati menghadapi tantangan, sertifikasi halal menawarkan peluang besar bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan akses pasar yang lebih luas, didukung oleh pemerintah melalui berbagai program pendampingan dan pelatihan.
Copyrights © 2025