Jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas antar wilayah. Namun, permasalahan jalan rusak masih sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan telah mengatur secara tegas mengenai pembagian kewenangan pengelolaan jalan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, masih ditemukan ketidaksesuaian antara regulasi dan realita. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan UPTD. PUPR Tanjung Balai dalam menangani perbaikan jalan rusak di daerah tersebut telah diimplementasikan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat perbaikan jalan di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, dan menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara dalam menangani permasalahan jalan rusak berdasarkan perspektif siyasah dustiyah. Siyasah dusturiyah yang menitikberatkan pada prinsip-prinsip tujuan perundang-undangan untuk kemaslahatan umum dan pemerintahan yang adil dalam islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Data yang diperoleh Data Primer dan Data Sekunder, teknik pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi, wawancara dilakukan oleh UPTD. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanjung Balai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dalam penyelenggaraan jalan di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan belum berjalan optimalĀ dikarenakan terbatasnya anggaran untuk perbaikan jalan dan saat ini hanya dilakukan pembukaan ruas jalan dan penimbunan jalan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah menekankan perlunya prinsip kemaslahatan umum dan keadilan serta kewenangan UPTD. PUPR Tanjung Balai dalam penyelenggaraan jalan.
Copyrights © 2025