Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyediaan lampu lalu lintas. Penyediaan lampu lalu lintas sebagai bagian dari infrastruktur jalan merupakan aspek penting dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif siyasah dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2009 di Kota Tanjung Balai belum optimal. Ditemukan 15 titik lampu lalu lintas yang tidak berfungsi akibat usia teknis, keterbatasan anggaran, dan lemahnya pemeliharaan oleh instansi terkait. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kondisi ini mencerminkan kelalaian negara dalam menjalankan amanah untuk menjaga maslahah ‘āmmah dan ḥifẓ al-nafs sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah. Pemerintah berkewajiban bertindak adil, efisien, dan amanah dalam kebijakan publik, termasuk pengadaan dan perawatan lampu lalu lintas, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan keagamaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor serta optimalisasi anggaran agar ketentuan hukum dapat berjalan lebih efektif demi terciptanya lalu lintas yang aman dan maslahat bagi masyarakat
Copyrights © 2025