Badan Permusyawaratan Desa di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kekurangan atau kelemahan dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Pemusyawaratan Desa Paragraf 1 Penggalian aspirasi Masyrakat, Paragraf 2 menampung aspirasi masyarakat, paragraf 3 mengelola aspirasi masyarakat, dan paragraf 4 menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai pada pasal 71 samapai pasal 76 pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, seharusnya para wakil masyarakat desa tersebut mampu membangun kebutuhan masyarakat dan membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Desa. Rumusan Masalah dalam penelitian yaitu : Bagaimana Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, Hambatan Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 dan apa Upaya dalam mengatasi Hambatan Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif, tehnik analisis data secara yang didapat dilapangan, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memberikan gambaran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Lumbok Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu: 1) Sumber Daya Manusia (SDM), 2) Tingkat Pendidikan, 3) Masyarakat kurang memahami fungsi BPD, 4) Tidak ada sosialisasi dari Pemerintah Desa terkait dengan fungsi BPD, 5) Sarana dan Prasana. Upaya yang dilakukan adalah dapat diatasi melalui pendekatan yang kolaboratif dan bertahap. Kunci utama keberhasilan terletak pada:1. Peningkatan kapasitas SDM BPD,2. Sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,3. Kerja sama kelembagaan antara BPD dan Pemerintah Desa, serta, 4. Dukungan anggaran dan fasilitas dari pemerintah desa dan daerah.
Copyrights © 2025