Narkotika disatu segi dijadikan obat yang bermanfaat bagi kesehatan tertentu, namun disegi yang lain narkotika sangat berbahaya sehingga narkotika hanya bisa diaplikasikan dalam dunia medis serta riset science dan teknologi. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat disangkakan sebagai perilaku pidana. Bagaimanakah peran BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkotika menurut UndangUndang No.35 Tahun 2009? Prosedur yang dipakai pada riset ini bernama riset legal normatif yang berlandaskan peraturan. Pasal 64 UndangUndang No.35 Tahun 2009 mengamanatkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, maka dirikanlah BNN. Tugas utama BNN itu mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan amanat Pasal 64 UndangUndang No.35 Tahun 2009 dan juga rincian tugas BNN yang tertuang di Pasal 70 UndangUndang No.35 Tahun 2009, maka diketahui bahwa BNN punya peran yang vital dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Mencegah penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.
Copyrights © 2025