Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 42 No 1 (2008)

Al-Kutub Al-Mu’tabarah: Kajian atas Sumber Rujukan dalam Beristinbat Menurut NU, Muhammadiyah, dan Persis

Mz, Shofiyullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2008

Abstract

Perbincangan sekitar topik tulisan ini tidak bisadilepaskan dari tradisi --atau lebih tepatnya elemen penting—dalam disiplin ilmu usul al-fiqh (metodologi hukum Islam). Ada 3(tiga) elemen penting yang dikaji dalam ilmu tersebut, yaitusumber/dalil hukum Islam, metode istinbat hukum Islam, danstudi tentang hal-ihwal pelaku ijtihad. Dalam berijtihad,organisasi-organisasi sosial keagamaan di Indonesia sepertiNahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persis masingmasingmemiliki kekhasan dalam melakukan istinbat hukum.NU melalui forum lajnah bahs al-masail mempunyai suatu tradisiuntuk menempatkan al-kutub al-mu’tabarah (khazanah kitab-kitabstandar) sebagai sumber rujukan dan pertimbangan pokokdalam beristinbat yang mendampingi al-Qur’an-Hadis sebagaisumber/dalil utamanya. Hal ini dilakukan oleh karena paraulama yang menyusun karya-karya al-kutub al-mu’tabarahtersebut di samping kredibilitas keulamaannya tidak diragukanlagi juga transmisi keilmuan antarulama relatif bersambung(ittisal al-sanad) sampai pada generasi awal keislaman.

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...