Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang lahir dari hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. Perkembangannya dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang memungkinkan terciptanya karya berbasis cipta, rasa, dan karsa. Hak kekayaan intelektual terbagi dalam beberapa bidang, antara lain hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, varietas tanaman, serta desain tata letak sirkuit terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu yang diunggah ke internet tanpa lisensi serta menelaah peran pihak berwenang dalam penegakan aturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya cipta memiliki fungsi penting dalam mendorong kreativitas sekaligus memberikan hak moral dan ekonomi kepada penciptanya. Perlindungan hak cipta berlaku secara otomatis sejak suatu karya tercipta, tanpa menunggu pendaftaran lisensi. Sebagai bagian dari hukum kekayaan intelektual, hak cipta berlandaskan prinsip-prinsip yang menjamin perlindungan hukum bagi pencipta. Maraknya pelanggaran hak cipta di dunia digital menunjukkan bahwa sistem hukum harus senantiasa beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Perlindungan hukum atas karya cipta, khususnya lagu, bertujuan untuk memastikan pencipta memperoleh pengakuan serta perlindungan atas haknya, sekaligus mencegah kerugian akibat penyebaran atau penggunaan ilegal oleh pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan normatif dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas peraturan perundangundangan yang mengatur hak cipta. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan pencatatan serta pengelompokan masalah secara sistematis. Analisis hukum menggunakan pendekatan deskriptif dan objektif untuk memberikan gambaran komprehensif terkait isu perlindungan hak cipta.
Copyrights © 2025