Tulisan ini mengkaji politik hukum kebijakan cuti ayah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dengan fokus pada perlindungan hak maternitas dan kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan futuristik. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan cuti ayah dalam UU KIA hanya berdurasi 2 hari dan dapat diperpanjang 3 hari berdasarkan kesepakatan, berbeda secara signifikan dengan ketentuan dalam RUU KIA 2022 yang lebih progresif memberikan cuti hingga 40 hari. Perubahan ini mencerminkan ketidakkonsistenan pembentuk undang-undang terhadap tujuan awal pembentukan UU KIA serta lemahnya komitmen terhadap perlindungan hak maternitas dan pengarustamaan gender. Selain itu, belum adanya kejelasan skema pembiayaan dan tidak diakomodasinya pekerja informal menimbulkan risiko diskriminasi baru. Berdasarkan analisis perbandingan dengan praktik di beberapa negara, idealnya kebijakan cuti ayah di Indonesia perlu memperpanjang durasi cuti, merancang pembiayaan yang berkelanjutan, serta menjamin inklusivitas bagi seluruh jenis pekerja. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum cuti ayah agar menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, perlindungan hak maternitas, dan kesetaraan gender.
Copyrights © 2025