Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem bagi hasil pendapatan antara driver dan perusahaan aplikasi Gojek dalam sistem transportasi berbasis aplikasi online, serta menilai kesesuaiannya dengan akad dan prinsip dalam sistem ekonomi Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana sistem bagi hasil diterapkan antara driver dan perusahaan, serta apakah sistem tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus dan penelitian lapangan (field research). Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara driver dan perusahaan aplikasi Gojek bukan merupakan hubungan kerja konvensional antara pemberi kerja dan karyawan, melainkan bentuk kemitraan yang dilandasi oleh kesepakatan bersama. Dalam perspektif fikih ekonomi Islam, pola kerja sama ini dapat dikategorikan sebagai akad syirkah (kemitraan usaha) atau akad ijarah (sewa-menyewa), tergantung pada bentuk perjanjian dan implementasi kerjasamanya. Dengan demikian, sistem bagi hasil yang diterapkan oleh Gojek dapat dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, kesepakatan bersama, serta transparansi dalam pembagian hasil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025