Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme implementasi akad Ijarah pada produk dana talangan bagi calon jama’ah haji di PT. Zam-Zam Utama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan menggunakan sumber data primer dari pihak PT. Zam-Zam Utama dan Bank Muamalat, serta data sekunder berupa dokumen pendukung. Fokus utama penelitian ini adalah memahami penerapan akad Ijarah dalam praktik dana talangan haji dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad Ijarah pada produk dana talangan di PT. Zam-Zam Utama, yang bekerja sama dengan Bank Muamalat, telah sesuai dengan prinsip syariah dan merujuk pada Fatwa DSN-MUI. Mekanisme pelaksanaannya meliputi analisis kelayakan calon jama’ah, pembukaan rekening, penandatanganan akad, hingga pencairan dana. Pembayaran dilakukan secara angsuran tanpa denda keterlambatan. Keuntungan diperoleh dari ujrah (upah) atas jasa penyediaan dana talangan, bukan dari bunga. Produk ini memfasilitasi calon jama’ah haji yang memiliki keterbatasan finansial untuk dapat berangkat haji lebih cepat, tanpa melanggar ketentuan syariah.
Copyrights © 2025