The critical issue underlying this research is the assumption that Islamic financial institutions, including Islamic cooperatives, are fundamentally no different from conventional interest-based financial institutions. This study aims to reveal the operational patterns, products offered, and their compliance with Sharia principles at the Baitul Mal Wattamwil al-Ikhlash Cooperative in Lumajang. Using a descriptive qualitative approach through observation, interviews, and documentation, the study found that the cooperative operates three main patterns: al-wadi’ah (custody) combined with al-mudlarabah; al-syarikah (profit-sharing) in mudlarabah and musyarakah financing; and al-bai’ (sale-purchase) in murabahah financing. Additionally, the cooperative provides qardul hasan financing for charitable purposes. In conclusion, the operational patterns implemented are in accordance with Islamic financial institution principles, although the volume of profit-sharing financing remains small due to the difficulty of finding honest customers and weak financial record-keeping among small businesses. It is recommended that accounting training for customers be improved and supervisory systems be strengthened. Fenomena krusial yang mendasari penelitian ini adalah asumsi bahwa lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi syariah, tidak berbeda secara fundamental dengan lembaga keuangan konvensional berbasis bunga. Penelitian ini bertujuan mengungkap pola operasional, produk-produk yang ditawarkan, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah pada Koperasi Baitul Mal Wattamwil al-Ikhlash Lumajang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menemukan bahwa koperasi tersebut mengoperasikan tiga pola utama yaitu al-wadi’ah (titipan) yang dikombinasikan dengan al-mudlarabah, al-syarikah (bagi hasil) pada pembiayaan mudlarabah dan musyarakah, serta al-bai’ (jual beli) pada pembiayaan murabahah. Selain itu, koperasi juga merealisasikan pembiayaan qardul hasan yang bersifat kebajikan. Kesimpulannya, pola operasional yang diterapkan telah sesuai dengan kaidah lembaga keuangan syariah meskipun volume pembiayaan bagi hasil masih kecil karena sulitnya menemukan nasabah yang jujur dan lemahnya pencatatan keuangan usaha kecil. Direkomendasikan peningkatan pelatihan akuntansi bagi nasabah dan penguatan sistem pengawasan.
Copyrights © 2006