Sebagai akibat dari globalisasi, jumlah pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing meningkat. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan, hak-hak sipil, dan pengasuhan jika terjadi perceraian atau sengketa hak asuh, adalah salah satu isu utama yang muncul. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji bagaimana sistem hukum perdata internasional Indonesia mengatur dan melindungi anak-anak dari perkawinan campuran. Dengan menganalisis prinsip-prinsip hukum perdata internasional seperti lex patriae dan kepentingan terbaik bagi anak, serta hukum nasional seperti UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan UU Perkawinan, pendekatan yuridis normatif digunakan. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa hambatan administratif dan hukum masih ada dalam pelaksanaan perlindungan hukum, bahkan dalam menghadapi penerimaan kewarganegaraan ganda yang terbatas dan pengaturan hak asuh lintas batas. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan menyelaraskan peraturan nasional dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Copyrights © 2025