Perselisihan merek antara MS Glow dan PS Glow menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kasus yang tertuang dalaml Putusan Nomor 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA.SBYl menunjukkan bahwa jalur litigasi yang panjang kerap menimbulkan dampak lanjutan terhadap reputasi dan kelangsungan usaha para pihak. Dalam jurnal ini, penulis menyoroti dua pokok bahasan. Pertama, sejauh mana jalur pengadilan efektif menyelesaikan sengketa merek, serta bagaimana seharusnya alternatif penyelesaian non-litigasi—seperti mediasi atau negosiasi bisnis—dimaksimalkan, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan citra dagang dan keberlanjutan pasar. Kedua, dianalisis pula bagaimana posisi hukum pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek, dalam hal ini MS Glow, ketika harus berhadapan dengan pihak lain yang menggunakan merek dengan kemiripan nama dan bunyi, yakni PS Glow. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi terkait merek dan studi putusan pengadilan niaga. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat damai perlu lebih diprioritaskan dalam ranah bisnis, tanpa mengurangi kekuatan hukum pendaftaran merek yang sah sebagai dasar perlindungan utama
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025