Asas proporsionalitas merupakan prinsip yang menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak. Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, asas ini belum secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun nilai-nilainya tercermin dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan asas proporsionalitas dalam perancangan kontrak dan menelaah implikasi yuridis dari penerapan maupun pengabaian asas tersebut dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas proporsionalitas mendukung terciptanya kontrak yang adil, seimbang, dan sah secara hukum, serta mengurangi potensi sengketa. Sebaliknya, pengabaian asas ini dapat menimbulkan ketimpangan, mendegradasi keadilan kontraktual, dan berujung pada batalnya kontrak atau gugatan hukum. Dengan demikian, penting bagi perancang kontrak dan pembuat kebijakan untuk memperkuat asas proporsionalitas sebagai bagian integral dari sistem hukum perjanjian di Indonesia.
Copyrights © 2025