Kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan secara sepihak oleh pemerintah Amerika Serikat ditujukan kepada seluruh negara tanpa pengecualian, termasuk Indonesia yang turut merasakan dampaknya. Langkah ini memunculkan tantangan baru bagi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta negara-negara anggotanya, karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan asas Most-Favoured Nation (MFN) dan ketentuan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota WTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, serta memanfaatkan sumber data hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan diplomatik dalam perspektif hukum perdagangan internasional, dengan mendorong penguatan kerja sama bilateral dan multilateral demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan antarnegara, serta untuk melindungi kepentingan perdagangan global agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka akibat aksi saling balas pemberlakuan tarif.
Copyrights © 2025