J-CEKI
Vol. 4 No. 5: Agustus 2025

Perlindungan Hukum Internasional bagi Warisan Budaya Indonesia terhadap Klaim Kepemilikan oleh Negara Lain

Sari, Ratih Amalia (Unknown)
Windiawati (Unknown)
Lucky Dafira Nugroho (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2025

Abstract

Warisan Budaya merupakan keberagaman suatu Daerah dari segi seni, dan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji regulasi nasional dan instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan warisan budaya, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta konvensi internasional seperti Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat baik di tingkat nasional maupun internasional, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan, terutama terkait klaim sepihak dari negara lain terhadap budaya takbenda Indonesia seperti batik dan tari tradisional. Pengakuan internasional melalui pendaftaran budaya Indonesia dalam daftar warisan budaya dunia menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat perlindungan tersebut. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut, termasuk pembentukan sanksi dan peraturan pelaksana yang efektif, agar perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya Indonesia dapat berjalan optimal dan mencegah klaim yang tidak sah dari pihak asing. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...