Arbitrase internasional merupakan salah satu mekanisme yang paling banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara, khususnya dalam konteks perjanjian dagang antarnegara. Sistem ini dipilih karena dinilai lebih fleksibel, efisien, dan independen dibandingkan litigasi di pengadilan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional dan bagaimana penerapan klausul arbitrase dalam kontrak dagang antarnegara. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase menawarkan banyak keuntungan, masih terdapat tantangan dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di negara pihak yang bersengketa, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, penting adanya harmonisasi aturan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan hukum arbitrase internasional.
Copyrights © 2025