Dalam era globalisasi, peningkatan jumlah perkawinan lintas negara menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan perkawinan dan pengakuan putusan perceraian asing di Indonesia. Artikel ini membahas kompleksitas hukum yang timbul dari kasus perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, serta bagaimana sistem hukum Indonesia merespons putusan perceraian yang dijatuhkan di luar negeri. Studi ini menyoroti kasus perkawinan antara Sophia Latjuba dan Michael A. Villareal sebagai contoh konkret, di mana status perkawinan Michael di negara asalnya menimbulkan permasalahan keabsahan di Indonesia. Ditegaskan bahwa menurut hukum Indonesia, perkawinan harus sah secara agama dan dicatatkan secara administratif, dan tidak diperkenankan jika salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan lain. Selain itu, pengakuan terhadap putusan perceraian asing harus melalui prosedur exequatur, yaitu pengesahan oleh Pengadilan Negeri agar dapat diakui secara hukum di Indonesia. Artikel ini menegaskan pentingnya pemahaman atas asas hukum seperti asas nasionalitas, lex fori, dan prinsip ketertiban umum dalam menangani perkara lintas negara, serta perlunya harmonisasi hukum untuk melindungi kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat
Copyrights © 2025