Pondok pesantren sebagai lembaga non-profit memiliki tanggung jawab dalam menyajikan laporan keuangan yang akurat guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan ISAK 35 sebagai standar penyusunan laporan keuangan pada Pondok Pesantren Darut Taqwa. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan dokumentasi keuangan selama tiga tahun terakhir. Temuan menunjukkan bahwa sistem pelaporan masih bersifat sederhana dan belum sepenuhnya mengacu pada ISAK 35, meskipun terdapat upaya perbaikan. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh rendahnya literasi akuntansi serta keterbatasan sumber daya manusia. Penerapan ISAK 35 secara optimal dinilai mampu memperkuat sistem pertanggungjawaban keuangan dan meningkatkan kepercayaan donatur serta masyarakat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pendampingan dan pelatihan bagi pengelola pesantren untuk mendukung tata kelola yang profesional dan sesuai standar akuntansi keuangan entitas nonlaba
Copyrights © 2025