Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan berdampak mendalam, tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis bagi korban. Di Indonesia, meskipun telah ada upaya perlindungan hukum, banyak anak korban masih kesulitan dalam memperoleh keadilan akibat berbagai hambatan struktural dan emosional. Proses hukum yang panjang, minimnya dukungan psikososial, serta ketidakpastian penyelesaian membuat trauma korban semakin dalam dan menyulitkan pemulihan dirinya. Dalam situasi ini, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi penting sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, termasuk anak-anak. Namun, dalam praktiknya, efektivitas peran LPSK dalam kasus-kasus seperti yang dialami oleh anak korban berinisial ZR menunjukkan adanya tantangan besar. Selama dua tahun, kasus tersebut belum menemui kejelasan hukum meskipun sudah dilaporkan, sehingga menggambarkan keterbatasan sistem dalam merespons kebutuhan korban secara cepat dan menyeluruh. Hal ini membuka ruang untuk merefleksikan ulang bagaimana mekanisme perlindungan dan koordinasi antar instansi penegak hukum dapat diperkuat guna memastikan bahwa korban anak tidak hanya mendapat perlindungan, tetapi juga keadilan yang berkepastian.
Copyrights © 2025