Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang vital bagi pembiayaan pembangunan nasional. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 86,7 juta pada akhir 2024, meningkat 17,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, rasio kepatuhan formal pada tahun yang sama tercatat sebesar 85,75%, sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 86,97% . Penurunan ini menunjukkan adanya tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di kalangan wajib pajak orang pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemahaman pajak dan system pemungutan pajak terhadap kepatuhan pajak orang pribadi di Kabupaten Karawang. Terdapat 108 responden yang mengisi kusioner penelitian ini. Metode analisis yang digunakan adalah metode regresi linear berganda. Hasil Penelitian nya adalah baik secara parsial dan secara simultan pemahaman pajak dan sistem pemungutan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak orang pribadi di Kabupaten Karawang.
Copyrights © 2025