Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat realisasi dan kontribusi masing-masing jenis pajak sektor pariwisata yakni pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan di Jawa Barat selama periode 2020-2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan analisis data sekunder yang diperoleh dari laporan resmi BPKAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta sumber pemerintah provinsi dan kabupaten di Jawa Barat. Data dianalisis dalam bentuk presentase realisasi pajak terhadap target tahunan dan tren pertumbuhan dari tahun ke tahun. Penelitian ini menyarankan strategi peningkatan penerimaan melalui optimalisasi digitalisasi pemungutan pajak, peningkatan kualitas wajib pajak, pengawasan lapangan yang konsisten, serta promosi pariwisata yang terintegrasi antar daerah. Temuan ini mengindikasikan bahwa (1) Pajak Restoran, (2) Pajak Hotel merupakan paling dominan dalam mempengaruhi total realisasi pajak sektor pariwisata, sedangkan (3) Pajak Parkir dan (4) Pajak Hiburan cenderung tidak stabil serta sangat terpengaruh oleh kebijakan sosial, ekonomi dan budaya.
Copyrights © 2025