Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru yang bersifat non-fisik, seperti data pribadi dan aset virtual. Namun, Pasal 362 KUHP belum mampu menjangkau bentuk kejahatan ini karena masih menggunakan konsep klasik "barang" sebagai objek pencurian. Akibatnya, pelaku pencurian data pribadi, khususnya dalam praktik pinjaman online ilegal, sulit dijerat secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur untuk menganalisis urgensi reformulasi delik pencurian dalam konteks digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa data pribadi seharusnya diakui sebagai objek hukum pidana karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dikuasai secara eksklusif. Negara-negara seperti Jerman dan Singapura telah mengatur hal ini secara eksplisit. Oleh karena itu, reformulasi norma dalam KUHP atau pembentukan delik baru dinilai penting untuk menjawab kekosongan hukum dan memastikan perlindungan terhadap korban kejahatan digital.
Copyrights © 2025