Notaris merupakan pejabat umum sekaligus pelaksana profesi hukum yang memiliki posisi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan alat bukti yang bersifat otentik sebagai alat bukti yang kuat, dalam hal ini yakni akta autentik. Selain penerbitan akta autentik, Notaris juga dapat mengeluarkan covernote yang merupakan surat keterangan. Covernote berisi informasi terkait sertifikat dan dokumen-dokumen yangmenjelaskan tentang akta yang sedang dibuat oleh Notaris, termasuk dalam tahapan proses dan target penyelesaiannya dalam waktu tertentu yang tercantum didalam covernote. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Notaris dalam penerbitan covernote atas objek jaminan yang sama dengan dua kreditur yang berbeda sebagai jaminan pencairan kredit oleh pihak bank. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum dari covernote yang diterbitkan oleh Notaris dan bagaimana tanggung jawab Notaris ketika terjadi konflik akibat covernote. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote yang diterbitkan oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, namun Notaris harus bertanggung jawab penuhjika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam penerbitan covernote. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk menigkatkan pengawasan terhadap penerbitan covernote oleh Notaris serta memberikan sanksi tegas bagi Notaris yang melanggar. Kata Kunci: Notaris, Covernote, Objek Jaminan
Copyrights © 2025