Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh DinasKebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang terhadap penyelenggaraan konser musik, denganmenitikberatkan pada ketegasan hukum terhadap promotor, efektivitas kelembagaanpengawasan, dan keberlakuan peraturan daerah sebagai instrumen hukum administratif ditingkat lokal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen hukum daerah, sertaliteratur akademik dalam ranah hukum administrasi negara. UU No. 23 Tahun 2014 dan UUNo. 10 Tahun 2009 secara jelas memberi wewenang kepada pemerintah daerah untukmengatur dan mengawasi kegiatan kepariwisataan, termasuk konser musik. Namun, DinasKebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang belum memiliki perangkat kelembagaan danperaturan pelaksana yang memadai untuk melaksanakan kewenangan tersebut secara penuhdan akuntabel.Kata Kunci: Hukum Negara, Pengawasan Konser, Dinas Budaya dan Pariwisata
Copyrights © 2025