Kompleksitas administrasi pertanahan di Indonesia semakin tampak ketika prosedur hukum formal dihadapkan pada kondisi sosial yang tidak ideal, seperti keberadaan pemilik tanah yang tidak diketahui. Artikel ini mengkaji pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam kondisi pemilik tidak diketahui, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Kbu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis solusi hukum yang diterapkan ketika persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi, serta bagaimana putusan pengadilan dapat menggantikan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen perkara, dan wawancara dengan hakim yang memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ketiadaan akta akibat tidak ditemukannya pemilik, putusan pengadilan yang didasarkan pada bukti faktual yang kuat dan itikad baik dari pembeli dapat menjadi dasar sah untuk proses balik nama di kantor pertanahan. Artikel ini menyimpulkan bahwa intervensi pengadilan sangat penting ketika mekanisme administratif tidak dapat dijalankan, dan merekomendasikan reformasi regulasi untuk mengakomodasi putusan pengadilan dalam kasus-kasus serupa. Penguatan koordinasi antar lembaga dan peningkatan literasi hukum masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan responsivitas penegakan hukum pertanahan. Kata Kunci: hukum administrasi; pendaftaran tanah; kepastian hukum; hak milik; balik nama
Copyrights © 2025