Kajian ini menganalisis penerapan kaidah fiqih dalam menyelesaikan konflik muamalah modern yang rumit. Melalui pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengangkat prinsip-prinsip fiqih seperti al-ibahah (الاباحة), al-‘adl (العدل), serta cara penyelesaian sengketa melalui sulh (الصلح) dan tahkim (التحكيم). Hasilnya menunjukkan bahwa kaidah fiqih berfungsi secara efektif sebagai pedoman normatif dan praktis dalam menyelesaikan sengketa muamalah, terutama yang belum diatur secara jelas dalam nash. Integrasi fiqih dengan hukum nasional memperkuat perlindungan keadilan dan hak. Studi ini menyarankan peningkatan pemahaman fiqih muamalah agar penyelesaian konflik berlangsung adil dan sesuai dengan syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025