Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kedudukan ahli waris legitimaris dalam sistem pewarisan Tionghoa dan upaya yang dilakukan dalam mendapatkan legitieme portie. Pasal 913 KUH Perdata menentukan legitieme portie sama sekali tidak bisa dilanggar bagiannya dan hak legitimaris wajib dilindungi oleh undang-undang, namun dalam pelaksanaanya tidak semua ketentuan dalam KUH Perdata dipedomani dan bahkan kadang kala dikesampingkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui pendekatan peraturan Perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan fakta (the fact approach) dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ahli waris legitimaris dalam sistem pewarisan Tionghoa diakui dan diatur dalam ketentuan hukum waris perdata. Sedangkan sistem pewarisan Tionghoa yang menganut hukum waris adat Tionghoa tidak mengakui kedudukan ahli waris legitimaris. Upaya yang dilakukan ahli waris legitimaris dalam mendapatkan legitieme portie ialah mengadakan pertemuan berlandaskan asas musyawarah dan mufakat atau dengan melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara para pihak berlandaskan asas kerukunan dan kekeluargaan
Copyrights © 2025