Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan pendapatan pada PT Melia Cakrawala Indonesia dan apakah penerapannya telah sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 72. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, untuk metode pengumpulan data dilakukan studi kepustakaan, studi lapangan, dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada informan yang berasal dari pihak internal PT Melia Cakrawala Indonesia, yang dilakukan pada bulan Juni 2024. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Melia Cakrawala Indonesia telah melaksanakan pengakuan pendapatan sesuai dengan PSAK 72. yakni melalui lima tahapan khusus dalam mengakui pendapatan yaitu: (1) mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan; (2) menentukan kewajiban pelaksanaan; (3) menentukan harga transaksi; (4) mengalokasikan harga transaksi; (5) mengakui pendapatan. Hanya saja kurang efektif dibagian pencatatan jurnal untuk bonus penjualan, potongan harga, intensif yang seharusnya diakui sebagai beban malah digabung menjadi Harga pokok proyek.
Copyrights © 2025