Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi terhadap penghentian asset tetap pada Dinas Perdagangan Kota Padang, yang meliputi proses perencanaan, pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penghentian aset tetap. Aset tetap memiliki peran strategis dalam mendukung operasional dan pelayanan publik, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi terhadap penhentian aset tetap di Dinas Perdagangan Kota Padang sudah mengikuti sebagian besar ketentuan perundang-undangan, namun masih ditemukan beberapa kendala, seperti pencatatan yang belum sepenuhnya terintegrasi, pemeliharaan yang tidak terjadwal secara sistematis, serta lambatnya proses penghentian aset tetap. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sistem informasi aset, pelatihan bagi pegawai, dan optimalisasi prosedur inventarisasi agar pengelolaan aset tetap lebih efektif dan efisien.
Copyrights © 2025