Program Kemitraan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam praktiknya, hubungan antara BUMN dan mitra binaan tidak lepas dari potensi sengketa, baik yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian, wanprestasi, maupun kendala administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme negosiasi sebagai alternatif non-litigasi dalam Program Kemitraan BUMN. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta studi kasus pada pelaksanaan Program Kemitraan di PT Bukit Asam Tbk yang didampingi oleh Rumah BUMN Bandar Jaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negosiasi yang dilakukan secara partisipatif dan berbasis itikad baik mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, menjaga hubungan kerja sama, serta mencegah eskalasi konflik ke jalur hukum. Namun efektivitas negosiasi sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi antar pihak, kejelasan prosedur internal, dan keterampilan mediasi dari pendamping program. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola kemitraan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel di lingkungan BUMN.
Copyrights © 2025