Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan konsumen yang ada, mengidentifikasi celah hukum, dan mengevaluasi implementasi keamanan siber pada platform e-commerce di Indonesia. Urgensi peninjauan ini timbul karena karakteristik transaksi daring yang rentan terhadap risiko seperti kebocoran data dan kurangnya kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta putusan pengadilan dan literatur terkait. Pendekatan ini juga mencakup perbandingan dengan praktik terbaik internasional untuk mengidentifikasi rekomendasi penyempurnaan kerangka hukum. Metode ini memungkinkan identifikasi kekosongan hukum, tumpang tindih regulasi, serta evaluasi terhadap standar keamanan siber yang diterapkan oleh platform e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum, terdapat kesenjangan signifikan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Kurangnya regulasi spesifik yang adaptif terhadap dinamika teknologi, serta belum adanya undang-undang komprehensif tentang perlindungan data pribadi, menjadi hambatan utama. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa daring masih menghadapi tantangan dalam hal kesadaran dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta edukasi literasi digital untuk memperkuat perlindungan konsumen. Kesimpulannya, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat vital untuk membentuk landasan hukum yang kokoh.
Copyrights © 2025