Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna “dharabah” dalam QS. An-Nisa ayat 34 terhadap istri yang melakukan nusyuz dalam perspektif gender dan hukum Islam. Ayat ini telah menjadi salah satu teks yang paling banyak diperdebatkan karena pemahaman terhadap kata “pukullah” (wa-dhribuhunna) seringkali dimaknai secara harfiah dan berdampak pada pembenaran kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), serta pendekatan living Qur’an, gender, dan hukum Islam. Data primer berasal dari Al-Qur’an dan peraturan hukum nasional, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan tafsir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat variasi penafsiran terhadap kata dharabah, baik secara tekstual maupun kontekstual. Dalam perspektif gender, tafsir kontekstual lebih menekankan pada edukasi dan simbolik, bukan kekerasan fisik. Sementara itu, hukum Islam menekankan pada tahapan-tahapan penyelesaian konflik rumah tangga dengan tetap mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap perempuan. Penelitian ini menegaskan pentingnya reaktualisasi tafsir untuk mencegah kekerasan domestik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025