Sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan karena bank adalah lembaga keuangan utama. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemampuan bank untuk menjaga data privasi nasabah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sangat penting bagi kemampuan mereka untuk tetap bertahan dalam bisnis. Terlebih lagi, UU No. 21 tahun 2008 menetapkan prinsip-prinsip Syariah sebagai landasan bagi layanan dan pengelolaan keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang masalah yang terkait dengan kebocoran data internet dan hukuman yang dikenakan kepada pemilik data yang melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Penelitian juga berfokus pada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah jika data pribadi mereka tidak dilindungi. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang langkah-langkah praktik keamanan data di industri perbankan Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Kebocoran Data, Ransomware.
Copyrights © 2024