Indonesia dan Korea Selatan memiliki beberapa perbedaan mengenai sistem perjudian anak. Jika di Indonesia, dalam sistem peradilan anak hanya ada kasus pidana anak, sedangkan Korea Selatan membedakan pelaku tindak pidana anak menjadi dua kasus, yaitu kasus perlindungan dan kasus pidana. Di Indonesia sendiri terdapat upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif, yakni disebut diversi, sedangkan di Korea Selatan ada yang namanya Redomendasi Kompromi (Hwahaegwongo) yang disarankan oleh hakim pengadilan anak. Penelitian ini disusun menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang), pendekatan kontekstual (pendekatan konsep) dan pendekatan komparatif (pendekatan komparatif). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pelaksanaan penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia dan Korea Selatan.Kata Kunci : Sistem Peradilan Anak, Keadilan Restoratif, Rekomendasi Kompromi
Copyrights © 2025