Konflik agraria antara masyarakat Desa Sumber Jaya dan PT FPIL mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola agraria di Indonesia. Konflik ini muncul akibat klaim sepihak perusahaan terhadap lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Ketidaktransparanan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan lemahnya peran negara dalam mediasi memperparah situasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus, memanfaatkan alat pemetaan konflik dan pohon konflik untuk analisis mendalam. Hasilnya menunjukkan akar konflik pada ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan korporasi, diperparah kriminalisasi petani dan kerusakan lingkungan akibat ekspansi sawit.Masyarakat merespons dengan aksi reklaming dan membentuk Serikat Tani Kumpeh sebagai perlawanan kolektif. Meski pemerintah pusat mencabut izin HGU PT FPIL, implementasinya di tingkat lokal masih terkendala. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan menggabungkan analisis pohon dan pemetaan konflik, menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan partisipatif serta penguatan kapasitas masyarakat dan peran negara.
Copyrights © 2025