Tulisan ini adalah respon kritis dan reflektif terhadap situasi implementasi hukum di Indonesia yang cenderung digunakan demi kepentingan politik partisan. Pancasila sebagai nilai filosofis dan ideologi negara Indonesia tentu menjadi dasar dan sumber nilai pelaksanaan hukum, namun dalam beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, prinsip tersebut tampak terkikis. Fenomena tersebut tampak dalam hukum yang cenderung digunakan sebagai fungsi instrumentalisasi dan pragmatis untuk mengalahkan lawan politik atau juga melanggengkan dominasi kekuasaan. Fenomena tersebut berpotensi menciptakan apatisme masyarakat terhadap proses penegakan hukum sehingga kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Tulisan ini dikaji dengan menggunakan pendekatan filosofis, mengkaji aspek yuridis normatif dengan analisis dan respon terhadap kebijakan dan keputusan hukum, dan pendekatan kritis dengan mempertimbangkan dimensi historis, ideologis, dan sosiologis dalam struktur hukum Indonesia Melalui studi literatur. Penelitian ini penting untuk memperluas wawasan literasi dan diskusi mengenai evaluasi ideologis dalam praktik hukum Indonesia khususnya yang berkaitan dengan nilai Pancasila. Selain itu, untuk memperluas wawasan demi menegaskan marwah nilai hukum yang mempunyai ruh dan integritas dalam nilai Pancasila.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025