Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan ekonom Muslim terkait cryptocurrency melalui studi komparasi pemikiran Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar dan Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Qur’an. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, dengan teknik pengumpulan data melalui penelusuran literatur. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Buya Hamka dan Sayyid Qutb secara implisit melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, mata uang, asset, dan barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Buya Hamka menekankan bahwa mata uang harus memiliki nilai intrinsik dan transaksi harus adil, sementara Sayyid Qutb menuntut kepatuhan terhadap prinsip syariah dan perhatian terhadap dampak sosial dan keadilan.
Copyrights © 2024