Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pasa 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana diamanatkan bahwa, salah satu kewajiban kepala daerah adalah memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada Masyarakat yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada dasarnya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2021 ini menyajikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup; (i) capaian kinerja makro; (ii) capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan (iii) capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah; (b) capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan (3) laporan penerapan standar pelayanan minimal selama tahun 2021. Disamping berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan kota, juga masih terdapat berbagai hambatan dan tantangan yang sepenuhnya belum dapat diatasi sesuai dengan harapan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, hasil evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021 ini diharapkan dapat lebih memupuk komitmen pemangku kepentingan pembangunan kota dan secara khusus keseluruhan aparatur Pemerintah kota untuk lebih bekerja keras dalam membangun Kota guna Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah Maju dan Kondusif”
Copyrights © 2022