Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Keberhasilan perencanaan pembangunan daerah tersebut, tidak terlepas dari pengendalian dan evaluasi yang dilaksanakan mengingat pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dapat memberikan informasi penting untuk membantu pemangku kepentingan maupun pengambil kebijakan pembangunan dalam memahami, memperbaiki dan menentukan tindaklanjut yang tepat. Kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana pada Pasal 276 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerahnya. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Hasil Evaluasi menunjukkan bahwa: (a) Secara umum capaian kinerja atas indikator yang ditetapkan meliputi indikator kinerja makro kesejahteraan sosial dan indikator kinerja makro ekonomi selama periode RPJPD diperoleh hasil yang sangat baik atau dengan kategori sangat tinggi; (b) Beberapa indicator kinerja makro kesejahteraan social masih ditemukan dengan capaian kinerja yang belum baik antara lain pengangguran terbuka, penduduk miskin dan Gini Ratio yaitu berada pada kategori rendah; (c) Beberapa indicator kinerja makro ekonomi masih ditemukan dengan capaian kinerja yang belum baik antara lain pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi berada pada kategori sangat rendah serta nilai impor berada pada kategori rendah.
Copyrights © 2023